Postingan

Cara Mencegah Masalah /Perkara Tanah

Pada Umumnya Sengketa Tanah/Perkara Tanah/ Perkara Yang menyangkut Tanah bermula dari bukti kepemilikan yang masih di bawah Tangan. Jika Memiliki Rumah atau Tanah atau properti apapun itu segeralah untuk menerbitkan Sertipikatnya. Begitupun pada saat melakukan jual beli atas tanah, sawah atau Rumah ataupun Properti lainnya haruslah dilakukan dihadapan PPAT. karena pembeli beritikad Baik adalah pembeli yang melakukan Proses Jual beli di hadapan Pejabat Yang berwenang. setelah itu lakukan Pendaftaran Sertipikat di BPN. Pastikan anda tahu betul letak dan batas batas tanah yang dibeli . batas Utara,timur,selatan dan Barat itu wajib untuk diketahui, karena itu data fisik dasar yang harus Jelas dan Penting untuk diketahui. Dan masih banyak lagi petunjuk-petunjuk lain yang dapat kami berikan, tentang cara pencegahan konflik tanah yang sebaiknya disampaikan secara lisan untuk itu kami membuka Konsultasi Gratis ( Bagi Masyarakat Yang Kurang mampu). Dapat menghubungi Hp/Wa: 0852-5500-2930

St. Fatiha Advokat / Pengacara di Makassar

Jangan sepelekan masalah Hukum, apabila berhadapan dengan masalah hukum segeralah bertanya kepada orang yang benar benar ahli atau paling tidak memiliki dasar pengetahuan Hukum. tidak sedikit masyarakat begitu mudah mempercayakan masalahnya pada orang-orang yang sebenarnya hanya pandai berjanji seperti Calo. akhirnya bukan masalahnya cepat selesai, malah masalahnya bertambah. Di Makassar kantor Advokat/Pengacara sudah banyak bermunculan, biasakanlah menyelesaikan masalah hukum dengan berkonsultasi dengan Advokat/Pengacara. tidak sedikit juga masyarakat yang mau diselesaikan masalahnya dengan istilah terima beres, tetapi malah tidak beres sama sekali. Olehnya itu, berkonsultasi pada Advokat adalah salah satu jalan terbaik dalam mencari solusi dalam permasalahan. jangan terjebak pada pemikiran bahwa semua masalah hukum harus masuk ke Pengadilan, tidak! ada juga masalah yang bisa diselesaikan secara non litigasi/ di luar pengadilan yang dapat diusahakan dibantu oleh Advokat/Pengacara...