Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Cara Mencegah Masalah /Perkara Tanah

Pada Umumnya Sengketa Tanah/Perkara Tanah/ Perkara Yang menyangkut Tanah bermula dari bukti kepemilikan yang masih di bawah Tangan. Jika Memiliki Rumah atau Tanah atau properti apapun itu segeralah untuk menerbitkan Sertipikatnya. Begitupun pada saat melakukan jual beli atas tanah, sawah atau Rumah ataupun Properti lainnya haruslah dilakukan dihadapan PPAT. karena pembeli beritikad Baik adalah pembeli yang melakukan Proses Jual beli di hadapan Pejabat Yang berwenang. setelah itu lakukan Pendaftaran Sertipikat di BPN. Pastikan anda tahu betul letak dan batas batas tanah yang dibeli . batas Utara,timur,selatan dan Barat itu wajib untuk diketahui, karena itu data fisik dasar yang harus Jelas dan Penting untuk diketahui. Dan masih banyak lagi petunjuk-petunjuk lain yang dapat kami berikan, tentang cara pencegahan konflik tanah yang sebaiknya disampaikan secara lisan untuk itu kami membuka Konsultasi Gratis ( Bagi Masyarakat Yang Kurang mampu). Dapat menghubungi Hp/Wa: 0852-5500-2930